Magang

MAGANG PROFESI

           Magang profesi merupakan kegiatan yang dilakukan di lapangan yaitu di suatu perusahaan atau instansi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan. Tujuan Magang profesi adalah memberikan tambahan wawasan tentang kegiatan pertanian di lapangan yang sesungguhnya dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal pengalaman/keterampilan kerja serta menumbuhkembangkan komitmen kemasyarakatan melalui proses Learning by Doing.

Model magang profesi ada dua yaitu model kolektif dan model mandiri. Model kolektif adalah peserta bersifat kelompok (didasarkan pada lokasi), ditempatkan pada lokasi yang sama (bisa khusus satu jurusan dan campuran), tempat, waktu dan jumlah peserta ditentukan oleh fakultas. Fakultas menyediakan informasi lengkap tentang keadaan lokasi, pondokan dan living cost serta perizinannya.  Model magang profesi mandiri adalah pesertanya bersifat perorangan (boleh berkelompok), peserta berhak menentukan lokasi sendiri dengan catatan tidak dilokasi magang profesi model kolektif. Waktu dan jumlah peserta magang profesi model mandiri ditentukan sendiri. Fakultas membantu dalam hal administrasi dan perizinanPeserta terlebih dahulu melakukan survey lokasi, untuk mengetahui kelayakan lokasi magang profesi. Komisi magang berhak menolak lokasi magang yang diajukan peserta apabila dinyatakan tidak layak.

ALUR MAGANG PROFESI

Sosialisasi kegiatan magang profesi dilakukan oleh komisi magang 4-6 bulan Sebelum keberangkatan mahasiswa dalam kegiatan magang profesi. Sosialisasi meliputi :

      1. Syarat Magang
      2. Panduan Magang
      3. Alur Magang
      4. Informasi Lokasi Magang

Survei lokasi dilakukan secara mandiri oleh mahasiwa dengan membawa surat survei. Surat survei dapat diperoleh setelah mengisikan formulir pembuatan surat izin survei lokasi magang dengan link (https://bit.ly/surveimagangagro). Surat survei bersifat optional. Sebelum melakukan survey silahkan download file berikut <<Borang Kelayakan Survey Magang>>

Magang di Wilayah Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang mengikuti penelitian payung dosen. Mahasiswa bersangkutan harus membuat surat permohonan magang di wilayah Yogyakarta dan diajukan kepada komisi magang file berikut << Surat Permohonan Magang di wilayah Yogyakarta >>

Daftar Lokasi Magang yang sudah ditempati (th akademik 2023/2024)
*form

    1. File kelengkapan survey magang yg sudah diisi dibawa ke ATC dan dikonsultasikan ke Staff komisi magang
    2. Setelah berkonsultasi dengan staff kemudian mengisikan file pendaftaran magang profesi, Pada tanggal yang telah ditentukan komisi magang akan membagikan dosen pembimbing magang kepada peserta magang

Bimbingan proposal dilakukan secara individu ke dosen pembimbing magang dengan memperhatikan format proposal magang –> format proposal magang.

Setiap bimbingan mahasiswa wajib membawa Borang Bimbingan Proposal Magang –> Borang bimbingan proposal magang.

Setelah proposal di ACC mahasiswa dapat berangkat menuju lokasi magang. Sebelum keberangkatan mahasiswa wajib mengupload dokumen berikut ke link (https://bit.ly/keberangkatanmagang). Bagi mahasiswa yang berangkat magang tanpa mendapat ACC dari dosen maka magangnya dianggap tidak sah.

      1. Transkrip nilai min 106 SKS dengan IPK minimal 2.75
      2. Bukti KRS Magang
      3. Proposal yg sudah di ACC
      4. Borang Bimbingan Magang
      5. Bukti Penerimaan magang yang dikeluarkan oleh perusahaan

Setelah upload mahasiswa akan memperoleh

      1. Surat ucapan Terima kasih
      2. Surat izin meninggalkan lokasi magang
      3. Form Penilaian Magang di Perusahaan –> Form penilaian magang
      4. Form Kuesioner Masukan Pakar –> Kuesioner masukan pakar
    1.  

Magang profesi dilaksanakan minimal selama 240 jam kerja efektif di lapangan (lokasi magang profesi) dan (maksimal) 40 jam atau 2 bulan untuk penyusunan laporan dan ujian magang profesi. Program magang profesi ditawarkan tiap semester (Gasal dan Genap).

Setelah selesai magang mahasiswa mengupload surat keterangan selesai magang yg dikeluarkan oleh perusahaan melalui form (https://bit.ly/selesaimagangagro). Setelah mengupload surat keterangan selesai magang, mahasiswa akan mendapatkan dosen penguji magang.

Daftar Penguji magang

Setelah selesai melaksanakan Magang Profesi, mahasiswa diminta untuk membuat laporan sesuai dengan format laporan –> Format laporan magang.

Saat bimbingan mahasiswa diwajibkan membawa borang bimbingan hasil magang –> Borang bimbingan hasil magang.  

mahasiswa diwajibkan menyelesaikan laporan magang dan melakukan ujian magang paling lambat 2 bulan setelah magang berakhir.

Konsekuensi Keterlambatan :

Jatuh tempo keterlambatan dilihat dari waktu selesai magang yang tertera di surat keterangan selesai magang atau sertifikat magang hingga tanggal ujian magang.

      1. satu bulan setelah jatuh tempo mahasiswa belum dikenakan denda
      2. dua bulan setelah jatuh tempo mahasiswa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
      3. tiga bulan setelah jatuh tempo mahasiswa dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
      4. Apabila lebih dari empat bulan setelah jatuh tempo mahasiswa dikenakan denda sebesar SKS magang.

Setelah dosen pembimbing magang memberikan persetujuan untuk ujian maka mahasiswa mengatur jadwal ujian Bersama dosen pembimbing magang dan dosen penguji magang. Setelah disepakati waktu dan jam ujian maka mahasiswa mengisikan form https://bit.ly/pendaftaranujianmagang

Saat mendaftarkan ujian magang, mahasiswa wajib mengupload lembar penilaian dari perusahaan.

Setelah ujian magang dilaksanakan, mahasiswa wajib menyelesaikan revisi laporan magang. Setelah selesai revisi mahasiwa wajib mengisikan Form Berita Acara Ujian Magang (https://bit.ly/BAacaramagang) dan Form Pengumpulan Berkas Magang (form (https://bit.ly/pengumpulanberkasmagang). Dokumen yg diupload berupa:

      1. Laporan Lengkap yang sudah ditandatangani oleh pembimbing magang, penguji magang dan komisi magang.
      2. Borang Bimbingan laporan magang
      3. Power point seminar magang

Berkas magang dikumpulkan paling lambat 2 bulan setelah ujian magang. Setelah 2 bulan maka akan dikenakan denda sebesar  Rp. 50.000 dan 10.000 untuk setiap bulan berikutnya, dengan jumlah maksimal sebesar SKS magang.

permohonan pengeluaran nilai magang diluar waktu yang ditentukan (tgl 30 setiap bulan) akan dikenakan pengurangan nilai sebesar 3 point dari nilai akhir.

Bagi mahasiswa yang menyelesaikan pelaporan magang melebihi 1 tahun setelah selesai magang di perusahaan maka nilai maksimal yang diberikan adalah AB, dan B jika lebih dari 2 tahun.

Komisi magang berhak mereduksi nilai akhir jika kedapatan mahasiswa tidak tertib administrasi (maksimal 5 Point).